IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI DAN KOMISI KODE ETIK PROFESI POLRI DALAM PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT ANGGOTA POLRI
Keywords:
kode etik profesi Polri, pemberhentian tidak dengan hormat, Komisi Kode Etik Polri, implementasi hukum, kepastian hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri, serta mengidentifikasi kendala dan upaya optimalisasi penegakan kode etik. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Data penelitian meliputi data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait dan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel jurnal ilmiah. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan membandingkan ketentuan hukum dan pelaksanaannya dalam praktik. Pembahasan menunjukkan bahwa penegakan kode etik melalui mekanisme Komisi Kode Etik Polri merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas institusi kepolisian. Pelaksanaan PTDH perlu didukung oleh pemeriksaan yang objektif, pembuktian yang memadai, pertimbangan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta perlindungan hak anggota untuk membela diri. Optimalisasi penegakan kode etik dapat dilakukan melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kompetensi personel, konsistensi penerapan sanksi, dan evaluasi pelaksanaan putusan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan kode etik profesi Polri.
Downloads
References
Adriyanti, A., & Putri, A. A. (2021). Proses penindakan pelanggaran kode etik polisi pelaku tindak pidana berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polres Solok Kota. Jurnal Sarak Mangato Adat Mamakai, 6(2), 8–16
Alamsyah, P. J., Komarudin, Putra, S. P., Maulana, I., Junaedi, D., & Ramadhan, F. (2025). Kajian hukum Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Budaya, 13(2). https://doi.org/10.34050/jib.v13i2.47584
Husain, H., Renggong, R., & Siku, A. S. (2019). Analisis terhadap pemecatan anggota kepolisian melalui sidang kode etik profesi pada wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(1), 18–22. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i1.142
Indriana, E., Muhibbin, M., & Suratman, S. (2024). Implementation of Police Regulation Number 7 of 2022 concerning the Professional Code of Ethics for the National Police of the Republic of Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(2). https://doi.org/10.31289/jiph.v11i2.11224
Junardi, A., Madiong, B., & Hamid, A. H. (2024). Pemberhentian tidak dengan hormat anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Kepolisian Resor Mamuju Tengah. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2). https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6224
Junaidi, M., & Kristiyawan, A. G. (2023). Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hukum dan Masyarakat Madani, 13(1). https://doi.org/10.26623/humani.v13i1.6967
Kalele, V., & Richard, R. (2024). Juridical review of the Republic of Indonesia State Police Regulation Number 7 of 2022 concerning the Professional Code of Ethics and the Commission on the Republic of Indonesia State Police Code of Ethics. Proceedings of the International Conference on Law, Social Sciences, and Education. https://doi.org/10.4108/eai.25-5-2024.2349359
Maulidin, M., Gani, I. A., & Efendi, E. (2023). Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri. Jurnal Suara Hukum, 5(1), 68–88. https://doi.org/10.26740/jsh.v5n1.p68-88
Prasetia, A., Yuningsih, H., & Albariansyah, H. (2025). Perlindungan hukum terhadap hak untuk membela diri bagi anggota Polri yang disidang kode etik dengan vonis pemberhentian tidak dengan hormat. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 8(1). https://doi.org/10.38035/rrj.v8i1.1945
Pratama, R. A., Saptaji, A., & Tresnayadi, B. (2026). Efektivitas pelaksanaan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tinjauan siyasah dusturiyah. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, 4(3). https://doi.org/10.58738/qanun.v4i3.1295
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2003). Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2022). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 597.
Sari, R. N., Aspan, H., & Siregar, M. A. (2026). Implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 dalam pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polri pelanggar kode etik profesi (Studi pada Polda Sumatera Utara). Judge: Jurnal Hukum, 7(1). https://doi.org/10.54209/judge.v7i01.2649
Susanto, R. Y. (2024). Penerapan sanksi terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan, 9(2). https://doi.org/10.32663/sdpa5751
Sukanto, S., Soekorini, N., & Astutik, S. (2025). Implementation of sanctions for violations of the police professional code of ethics in accordance with the Republic of Indonesia Police Law Number 7 of 2022 at the Surabaya Police Headquarters. Case Law: Journal of Law, 6(1). https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4773
Tololiu, G. J. (2019). Proses peradilan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik profesi. Lex Crimen, 8(12).












