IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH
Keywords:
Restorative Justice, KDRT, Fiqih Siyasah, kepolisian, Hukum Tata NegaraAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu serta mengkaji kesesuaiannya dalam perspektif fiqih siyasah. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis secara deskriptif melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dilaksanakan melalui mekanisme mediasi dengan mempertimbangkan karakteristik perkara, kesediaan para pihak untuk berdamai, serta terpenuhinya syarat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara secara prosedural, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan hubungan sosial, mengurangi dampak negatif proses peradilan pidana, serta memberikan ruang bagi korban dan pelaku untuk mencapai penyelesaian yang lebih proporsional. Efektivitas implementasi restorative justice dipengaruhi oleh komitmen aparat penegak hukum, dukungan keluarga, serta adanya persetujuan yang diberikan secara sukarela oleh para pihak. Hambatan yang masih ditemukan meliputi keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap konsep restorative justice, kondisi psikologis korban, dan perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan hasil kesepakatan perdamaian. Perspektif fiqih siyasah menunjukkan bahwa penerapan restorative justice memiliki relevansi dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan ishlah sebagai landasan penyelesaian sengketa yang mengedepankan perlindungan hak, keseimbangan kepentingan, serta terciptanya ketertiban sosial. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa penerapan restorative justice pada perkara kekerasan dalam rumah tangga dapat menjadi alternatif penyelesaian hukum yang efektif sepanjang dilaksanakan secara selektif, mengutamakan perlindungan korban, serta tetap berada dalam koridor hukum positif dan nilai-nilai hukum Islam.
Downloads
References
Al Ayyubi, A. S. (2023). Restoratif Justice Pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 7(1), 66–79.
Fauzi, R. F. (2026). AKIBAT HUKUM PENCABUTAN LAPORAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN ANCAMAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 18(2), 47–69.
Haris, A., Mujib, L. S. Bin, & Mulhimah, R. (n.d.). Perlindungan Hukum terhadap Hak Istri pada Praktik Poligami Keluarga ASN: Studi di Kabupaten Bima Legal Protection of Wives’ Rights in Polygamous Marriages Among Civil Servants: A Case Study in Bima Regency.
Hasibuan, Z. (2026). Corporate Accountability for Environmental Crimes: Perspectives of Islamic Criminal Law and Maqāṣid al-Syarī’ah. Al-Uqubat: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(1).
Hidayat, E. F., Irsyad, M. D., Kamal, A. H., & Tamam, B. (2025). EKSISTENSI PENERAPAN SANKSI ADAT BERTINGKAT DALAM PERADILAN ADAT ACEH: RELASI HUKUM ADAT DENGAN QANUN ACEH: THE EXISTENCE OF THE IMPLEMENTATION OF MULTI-LEVEL CUSTOMARY SANCTIONS IN ACEH’S CUSTOMARY COURT: THE RELATIONSHIP BETWEEN CUSTOMARY LAW AND ACEH’S QANUN. Journal Presumption of Law, 7(2), 106–122.
Huruji, R., Puluhulawa, M. R. U., & Muhtar, M. H. (2024). Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Polres Boalemo (Studi Kasus Diwilayah Kepolisian Resor Boalemo). SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(5), 282–293.
Isba, P., & Sakmaf, M. S. (2024). Evaluation of Restorative Justice Implementation in Criminal Conflict Resolution: Victim and Offender Perspectives: Evaluasi Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Konflik Pidana: Perspektif Korban dan Pelaku. DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(1), 14–30.
Kholiq, M. N., & Erani, A. N. (2023). Dampak Pemberlakuan Proses Keadilan Restoratif Untuk Kasus Penganiayaan Terhadap Perilaku Sosial Masyarakat. Jurnal Salam Presisi, 1(01), 71–94.
Leksono, A. F., & Dona, F. (2024). Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 45–64.
Mutmainnah, M., & Hisbullah, H. (2023). IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI MAKASSAR. SIYASATUNA: JURNAL ILMIAH MAHASISWA SIYASAH SYAR’IYYAH, 4(2), 206–215.
Nofianggira, R., Hamzah, H., & Nawawi, J. (2024). PENYELESAIAN KDRT BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE PADA KEPOLISIAN RESORT SINJAI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 6(2), 146–169.
Pratama, J. (2023). Restorative Justice in Resolving Criminal Cases of Child Abuse From an Islamic Legal Perspective. Al-Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 8(2), 124–133.
Rabbani, A. (2021). Penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif Restorative Justice. Al-Adl: Jurnal Hukum, 12(2), 358–372.
Ramadhan, J. N. O., & Ali, F. A. (2025). Penerapan Hifdz An-Nasl Terhadap Dinamika Sosial Masyarakat Indonesia. IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 3(2), 435–441.
Ritonga, I. M. S., & Panjaitan, B. S. (2024). Kritik restorative justice dalam kasus pelecehan seksual di pesantren: Analisis Undang-Undang No. 12 Tahun 2022. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 9(1), 100–116.
Sulistiyawati, E., & Rahmah, S. (2025). Jarimah Ta’jir Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Ahsan: Jurnal Ilmiah Keislaman Dan Kemasyarakatan, 191–201.
Syahrani, F., & Arvalia, H. (2025). Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Dating Violence Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan HAM. Journal of Sharia and Legal Science, 3(2), 213–227.
Yasin, P. H. (2025). Legal Analysis Of The Problems Of Implementing Restorative Justice In Cases Of Sexual Violence. Jurnal Hukum Sehasen, 11(1), 81–86.












