IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PEMBATASAN TINDAKAN GURU DALAM MENDISIPLINKAN SISWA
Keywords:
Perlindungan anak, guru, disiplin, implementasi hukum.Abstract
Penelitian ini membahas implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pembatasan tindakan guru dalam mendisiplinkan siswa. Guru sebagai pendidik memiliki kewajiban menanamkan nilai kedisiplinan, namun dalam praktiknya sering muncul permasalahan ketika tindakan disiplin berpotensi melanggar hak-hak anak. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif serta studi kepustakaan, penelitian ini menelaah ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Permendikbud No. 82 Tahun 2015, serta kode etik guru dalam kaitannya dengan praktik pendidikan di sekolah. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi aturan hukum tersebut menegaskan larangan penggunaan kekerasan fisik maupun psikis oleh guru dalam proses pendisiplinan. Guru dituntut menerapkan pendekatan disiplin positif melalui keteladanan, konseling, penghargaan, dan hukuman edukatif yang proporsional. Kendala utama dalam implementasi adalah masih adanya budaya lama yang memandang hukuman fisik sebagai wajar serta kurangnya pemahaman guru mengenai perlindungan anak. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi, pelatihan, serta dukungan orang tua dan sekolah agar tercipta iklim pendidikan yang aman, humanis, dan sesuai prinsip perlindungan anak
Downloads
References
Adji, Tito Pangesti. 2024. “Desain Penelitian Kualitatif.” Metode Penelitian Kualitatif 27:A27-dq.
Anak, Komisi Perlindungan. 2004. “Undang-undang Perlindungan Anak.” Jakarta: New Merah Putih.
Hadi, Abd. 2021. Penelitian kualitatif studi fenomenologi, case study, grounded theory, etnografi, biografi. CV. Pena Persada.
Handhoko, Muhammad. 2022. “Implementasi E-Court Di PA Ponorogo (Tinjauan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto).”
Kadarsih, Sri, Mukhtar Latif, dan Wahyudi Wahyudi. 2025. “Akuntabilitas Manejerial Kepala Sekolah dalam meningkatkan Motivasi berprestasi Guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu.” MODELING: Jurnal Program Studi PGMI 12(1):40–50.
Kusmarni, Yani. 2012. “Studi kasus.” UGM Jurnal Edu UGM Press 2:1–12.
Miles, Matthew B. 1979. “Qualitative data as an attractive nuisance: The problem of analysis.” Administrative science quarterly 24(4):590–601.
Sujarweni, V. Wiratna. 2014. “Metodelogi penelitian.” Yogyakarta: Pustaka Baru Perss 74.
Suriani, Nidia, dan M. Syahran Jailani. 2023. “Konsep populasi dan sampling serta pemilihan partisipan ditinjau dari penelitian ilmiah pendidikan.” IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam 1(2):24–36.
Tang, Muhammad, dan Nilfatri Nilfatri. 2024. “Akad in Digital Business: A Study of Fiqh Muamalah on Marketplace and E-Commerce.” Zabags International Journal of Islamic Studies 1(2):53–58.
Wiraguna, Sidi Ahyar. 2024. “Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3(3).
Zahroh, Nur Intifada, Lusy Amelia Nasution, Aulia Dzulfa Tazqia, Haura Adzra Intan Faiha, dan Delvina Nurhayati. 2025a. “Strategi pengumpulan data dalam penelitian kualitatif: Teknik, tantangan dan solusinya.” Tarbiyatul Ilmu: Jurnal Kajian Pendidikan 3(6):107–18.
Zahroh, Nur Intifada, Lusy Amelia Nasution, Aulia Dzulfa Tazqia, Haura Adzra Intan Faiha, dan Delvina Nurhayati. 2025b. “Strategi pengumpulan data dalam penelitian kualitatif: Teknik, tantangan dan solusinya.” Tarbiyatul Ilmu: Jurnal Kajian Pendidikan 3(6):107–18.












