Perbuatan Melawan Hukum Penyerobotan Tanah Berdasarkan Hukum Syariah.

Authors

  • Haris Kondang Pradana Institut Islam Al Mujaddid Sabak Author

Keywords:

Penyerobotan tanah Hukum syariah Hak milik Keadilan

Abstract

Penyerobotan tanah merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang sering terjadi di masyarakat. Dalam perspektif hukum syariah, perbuatan ini dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan hak orang lain dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Artikel ini bertujuan untuk membahas penyerobotan tanah berdasarkan hukum syariah, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Melalui studi literatur dan wawancara dengan ahli hukum syariah, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyerobotan tanah melanggar prinsip syariah tentang hak milik dan keadilan sosial. Hukum syariah memberikan solusi melalui pendekatan mediasi, restitusi, dan hukuman bagi pelaku. Kesimpulannya, penyelesaian sengketa tanah menurut hukum syariah menekankan pentingnya keadilan, perdamaian, dan pemulihan hak yang diambil secara tidak sah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Absori, M., Dimyati, K., & Wardiono, K. (2008). Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Lembaga Alternatif. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20(2), 367–382.

Asdiana, A. (2020). Nilai Pendidikan dalam Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh Tengah. Tarbiyah Wa Ta’lim: Jurnal Penelitian Pendidikan Dan Pembelajaran, 132–141.

Earlene, F., & Djaja, B. (2023). Implikasi kebijakan reforma agraria terhadap ketidaksetaraan kepemilikan tanah melalui lensa hak asasi manusia. Tunas Agraria, 6(2), 152–170.

EVA, M. (2022). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Proses Mediasi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Perspektif Hukum Islam. UIN FATMAWATI SUKARNO BENGKULU.

Hetarie, M. I. (2022). Penyalahgunaan Keadaan di Perjanjian Pengikatan Jual Beli oleh Developer. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(1), 468–476.

ISLAM, K. K., & ARI’AH, F. A. T. A. S. S. Y. (n.d.). Diajukan kepada fakultas Syariah dan Hukum Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Islam (SHI).

Marliah, Y. (2023). Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Waris Yang Dijual Oleh Anak Angkat Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Lainnya (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Nomor: 01/Pdt. G/2013/PN. TGL). Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Musa, M. (2017). Tunjuk Ajar Adat Melayu Sebagai Instrumen Alternatif Dalam Menyelesaikan Konflik Lahan Perkebunan Di Riau. UIR Law Review, 1(2), 213–222.

Noviani, R. N. A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Dari Praktik Mafia Tanah Di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02).

Rachmad, A., Amdani, Y., & Ulya, Z. (2021). Kontradiksi pengaturan hukuman pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Aceh. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 10(2), 315–336.

Rahmaswary, D. (2020). Perlindungan Hukum Penyerobotan Tanah Hak Milik Dalam Aspek Pidana (Studi Kasus Nomor: 24/G/2013/PTUN-BL). Notarius, 12(2), 731–742.

Ramadhan, Z. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyalahgunaan Perizinan Rumah Menjadi Tempat Peribadatan Non Muslim (Studi Di Kabupaten Simeulue). UPT. PERPUSTAKAAN.

Ramadhani, W., & Safitri, I. (2019). Implikasi pemberdayaan Lembaga Adat sebagai alternatif dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Aceh. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(2), 213–234.

Rizki, F. D. (2024). Isbat Wakaf Pada Tanah Wakaf yang Tidak Diketahui Asal Usulnya (Studi Kasus Masjid Jami’Baabussalaam Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu). Universitas Islam Indonesia.

Saputro, B. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat Yang Arsipnya Musnah Terbakar Pasca Kebakaran Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur. Unpas.

Seipul, S., Adepio, M. F., & Ardhan, M. U. (2024). Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menegakkan Prinsip Kepentingan Umum. Action Research Literate, 8(5).

Simbala, Y., Lumintang, D. W., & Gosal, V. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Di Wilayah Pertambangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 10(2), 327–343.

Tarmizi, T. (2024). Upaya Penyelesaian Konflik Pembagian Harta Warisan Masyarakat Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 16(1), 41–60.

Tehupeiory, A. (2022). Monograf Penegakan Hukum Terhadap Praktek Mafia Tanah. UKI Press.

Wahyuni, S., Asmuni, A., & Anggraini, T. (2023). Analisis maqashid dan maslahah transaksi e-commerce di Indonesia. Jurnal Riset Pendidikan Ekonomi, 8(2), 124–133.

Yaini, F. (2020). Analisis Hukum Islam Terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 18 Tentang Penyediaan Hak Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas (Studi Pada Sekolah Luar Biasa Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung). UIN Raden Intan Lampung.

Downloads

Published

10/31/2024

Issue

Section

Artikel

How to Cite

Perbuatan Melawan Hukum Penyerobotan Tanah Berdasarkan Hukum Syariah. (2024). SETARA: Jurnal Hukum, 1(1), 23-30. https://ejournal.almusthofa.org/index.php/setara/article/view/7