PERLINDUNGAN HAK USAHA PEDAGANG KAKI LIMA DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pedagang Kaki Lima, Peraturan DaerahAbstract
Perlindungan hak usaha pedagang kaki lima merupakan bagian dari jaminan konstitusional atas hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi perlindungan hak usaha pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dalam perspektif Fiqh Siyasah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori perlindungan hukum, teori penegakan hukum, dan konsep Fiqh Siyasah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 telah memberikan landasan hukum mengenai penataan, pembinaan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap pedagang kaki lima. Implementasi kebijakan tersebut belum berjalan secara optimal karena masih ditemukan keterbatasan fasilitas, lokasi usaha yang kurang representatif, pembinaan yang belum berkelanjutan, serta penertiban yang cenderung mengedepankan pendekatan represif. Kajian dalam perspektif Fiqh Siyasah menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip maslahah, al-'adl, dan syura sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Penguatan kebijakan yang lebih partisipatif, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak usaha diperlukan agar tujuan pengelolaan pasar rakyat dapat terwujud secara optimal.
Downloads
References
Adicahya, A. (2017). Penggusuran Pedagang Kaki Lima Sebagai Perbuatan Melanggar Hukum. Justitia Jurnal Hukum, 1(1).
Ainnurrafik, R. E. A., & Cahyani, F. A. (2026). PERAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG DALAM PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN KULINER PASAR LAMA KOTA TANGERANG. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(4).
Ariono, S., & Windiyastuti, F. (2025). Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Penggusuran: Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan PKL (Studi Penggusuran PKL Di Puncak Bogor). HUMANIORUM, 3(3), 14–19.
Ganatur, A. (2026). Peran Pemerintah Kota Denpasar Dalam Menjamin Perlindungan Hak Pedagang Kaki Lima Ditinjau Dari Perspektif Keadilan. Jurnal Yusthima, 6(01), 51–62.
Hawa, H. S., Jumat, G., & Hanafi, S. (2022). Implementasi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Dan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan Dalam Perspektif Fiqh Siyasah. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(2), 143–168.
Kafrawi, K., & Funna, C. A. (2022). Kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam Mengatasi Ketertiban Pedagang Kaki Lima dalam Perspektif Fikih Siyasah. Tanfidziy: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Siyasah, 1(2), 120–139.
Masduki, H., & Dyanti, S. M. (2024). RESPONSIVITAS PENATAAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DALAM SKEMA MODEL PERLINDUNGAN HUKUM PERSPEKTIF SOSIOLOGI (Studi Normatif Empiris di Kabupaten Sampang Jawa Timur): Lasan, Hendri Masduki, dan Siti Maisurah Dyanti. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 6(1), 50–68.
Nurcahyani, D. (2020). Perjuangan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dalam Membangun Identitas Kewargaannya. Civic-Culture: Jurnal Ilmu Pendidikan PKn Dan Sosial Budaya, 4(2).
Pratama, R. A., & Indawati, Y. (2025). Penegakan Hukum Pidana dalam Perkara Pelanggaran Pedagang Kaki Lima di Kota Surabaya. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).
Pulungan, M. S. (2017). Perlindungan Hukum dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Balikpapan. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, 1(1), 11–21.
Puspita, R. H. A., Astuti, M. P., Ruslan, W. E., Ibnuwafi, Z., & Halim, A. (2026). Dilema Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima: Antara Pemenuhan Hak Ekonomi Pedagang Dan Ketertiban Ruang Publik Di Pasar Smep Tanjung Karang Bandar Lampung. Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, Dan Hukum, 3(1), 149–154.
Putra, E. G., Suryawin, P. C., Firdaus, M. R., & RAS, H. (2025). KEBIJAKAN DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA. Jurnal Realitas Hukum, 1(2), 174–186.
Rosdianti, Y. (2011). Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Pedagang Kaki Lima: Studi di Kota Surakarta dan Kota Yogyakarta. Jurnal Hak Asasi Manusia, 7(7), 143–178.
Sari, M., & Ramadhan, R. (2026). Harmonisasi Qanun Pedagang Kaki Lima dengan UU No. 20 Tahun 2008 dalam Perlindungan Hukum Usaha Mikro. Al-Muamalat Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 11(1), 119–134.
Supriyanto, B. H. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL). Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(2), 1041–1050.
Syakbani, B. (2018). Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha pedagang kaki lima dalam menjalankan usahanya di kota mataram. Valid: Jurnal Ilmiah, 15(1), 67–72.
Syukra, Y., Emrizal, E., & Efendi, R. (2022). Pemenuhan hak asasi manusia oleh pemerintah kota bukittinggi terhadap pedagang kaki lima prespektif siyasah dusturiyah. JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 3(1), 81–89.
Thalia, L., Prilini, S. A., Lubis, H. A., Akbar, N., & Farid, A. M. (n.d.). Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Ketentraman & Ketertiban Umum Terhadap Pedagang Kaki Lima Dalam Perspektif Fiqh Siyasah.












