ANALISIS STRATEGI PENCEGAHAN PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH POLRES SELUMA DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH

Authors

  • Yoldiansya Author

Keywords:

Strategi Kepolisian; Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas; Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021; Fiqih Siyasah Tanfidziyah.

Abstract

Tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Seluma menunjukkan bahwa upaya pencegahan belum sepenuhnya mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kondisi tersebut menuntut penerapan strategi kepolisian yang efektif serta selaras dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dan prinsip-prinsip Fiqih Siyasah Tanfidziyah. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi Kepolisian Resor Seluma dalam pencegahan pelanggaran lalu lintas, implementasinya berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, serta relevansinya dalam perspektif Fiqih Siyasah Tanfidziyah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pencegahan pelanggaran lalu lintas dilaksanakan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif yang saling terintegrasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Implementasi strategi tersebut telah mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 melalui tahapan manajemen operasional yang sistematis dengan mengedepankan profesionalisme, pendekatan humanis, dan tindakan persuasif, meskipun masih menghadapi keterbatasan sumber daya, sarana prasarana, dan partisipasi masyarakat. Perspektif Fiqih Siyasah Tanfidziyah menunjukkan bahwa strategi tersebut sejalan dengan prinsip maslahah dan maqāid al-syarī'ah, khususnya perlindungan terhadap jiwa (if al-nafs), sehingga penegakan hukum lalu lintas tidak hanya memenuhi ketentuan hukum positif, tetapi juga merefleksikan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, I., & Nur, A. W. (2023). Efektivitas Hukum Terhadap Strategi Dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas di Satlantas Polres Wajo. Legal Journal of Law, 2(2), 56–69.

Aulia, R. M. A. S. (2013). Upaya Polrestabes Surabaya Dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 1(1).

Bakari, I., Hamim, U., & Mahmud, R. (2025). UPAYA KEPOLISIAN DALAM MEMINIMALISIR PELANGGARAN LALU LINTAS DI POLRES KABUPATEN BONE BOLANGO. JURNAL POLAHI, 3(2), 92–98.

Buntara, A. (2019). Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia: Faktor Risiko Serta Strategi Pencegahan dan Intervensi. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat: Media Komunikasi Komunitas Kesehatan Masyarakat, 11(3), 262–268.

Jamil, M. S. (2019). Perwujudan Good Governance Sebagai Strategi Penegakan Hukum Dalam Upaya Mengurangi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Dan Meningkatkan Ketertiban Hukum Masyarakat. E-Logis: Jurnal Ekonomi Logistik, 1(1).

Jannah, M., Deni, I. F., & Rozi, F. (2022). Strategi Komunikasi Organisasi Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Tanjung Balai Dalam Meningkatkan Tertib Lalu Lintas. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(12), 2691–2698.

Musthofa, A. I. (2025). Efektivitas Peran Polisi Lalu Lintas dalam Menangani Pelanggaran: Studi Kasus Satlantas Polres Barito Selatan. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial, 2(2)), 94–107.

Nastiti, P. M. F., & Maskur, A. (2024). Pelanggaran lalu lintas oleh anak sekolah dan implikasinya terhadap penegakan sanksi. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1616–1634.

Nurfauziah, R., & Krisnani, H. (2021). Perilaku pelanggaran lalu lintas oleh remaja ditinjau dari perspektif konstruksi sosial. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 75–85.

Pangkey, R. D. H. (2025). Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Berbasis Nilai Moral dan Etika. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 10(1), 368–381.

Raharjo, E., Septiana, R., Irvansyah, D., Adani, M. I., & Jatmiko, G. (2022). Kesadaran hukum berlalu lintas pada siswa SMA YP Unila Bandar Lampung: Upaya pencegahan pelanggaran. Jurnal Sumbangsih, 3(2), 82–88.

Rahmadani, C. F. (2023). Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas Penggunaan Sepeda Listrik. Jurnal Impresi Indonesia, 2(8), 801–808.

Rembet, L. A. P. (2023). Efektivitas penegakan hukum pidana dalam penanganan pelanggaran lalu lintas. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 2(2), 178–189.

Saputra, M. A. (2019). Strategi Komunikasi Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota melalui Program Save Our Student dalam Upaya Menekan Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas pada Pelajar. Airlangga Development Journal, 2(1), 50–62.

Setiawan, S. V., Nuristiningsih, D., & Candra, A. (2025). Efektivitas patroli aparat kepolisian sebagai upaya pencegahan balap liar di wilayah hukum Polresta Kota Bengkulu. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7308–7316.

Syarifuddin, T., & Lestari, R. E. (2022). Strategi Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Remaja (Studi pada Satlantas Polresta Banda Aceh). Journal of Social and Policy Issues, 176–181.

Tivany, S. E., & Anisykurlillah, R. (2025). Strategi Menurunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Operasi Zebra Semeru oleh Biro Operasi Polda Jawa Timur. Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(1), 270–282.

Wibowo, R. C. (2017). Upaya Dikmaslantas Oleh Unitdikyasa Satuan Lalu Lintas Dalam Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas Pelajar Di Wilayah Hukum Polres Magelang. Advances in Police Science Research Journal, 1(5), 1949–2014.

Downloads

Published

10/07/2026

How to Cite

ANALISIS STRATEGI PENCEGAHAN PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH POLRES SELUMA DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH. (2026). SETARA: Jurnal Hukum, 3(2), 19-27. https://ejournal.almusthofa.org/index.php/setara/article/view/308

Similar Articles

1-10 of 39

You may also start an advanced similarity search for this article.