PERAN SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTA BENGKULU DALAM PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
Keywords:
Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual terhadap Anak, kepolisian, Fiqih Siyasah, Penegakan HukumAbstract
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang mengancam pemenuhan hak anak serta berdampak terhadap perkembangan fisik, psikologis, dan sosial korban. Tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bengkulu menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum masih memerlukan penguatan, khususnya melalui optimalisasi peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu dalam penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta menganalisis implementasinya dalam perspektif fiqih siyasah. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satreskrim Polresta Bengkulu melaksanakan penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak melalui strategi preemtif, preventif, dan represif yang diwujudkan dalam penyuluhan hukum, edukasi masyarakat, patroli, penyelidikan, penyidikan, perlindungan korban, serta koordinasi dengan instansi terkait. Pelaksanaan strategi tersebut masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan alat bukti, rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor, trauma yang dialami korban, serta faktor sosial dan budaya yang memengaruhi proses penegakan hukum. Ditinjau dari perspektif fiqih siyasah, peran kepolisian telah mencerminkan pelaksanaan fungsi negara dalam mewujudkan kemaslahatan melalui penerapan prinsip al-'adl, amar ma'ruf nahi munkar, sadd al-dzari'ah, dan himayah sebagai dasar perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang rentan.
Downloads
References
Adam, M., Imran, S. Y., & Mandjo, J. T. (2026). Menghadapi Kejahatan Seksual terhadap Anak: Analisis Penanganan oleh Kepolisian: Addressing Sexual Crimes Against Children: An Analysis of Police Handling. Jurnal Hukum Bisnis, 15(01), 9–16.
Alisa, M. T., Suryanef, S., Fatmariza, F., & Muchtar, H. (2024). IMPLEMENTASI PROGRAM KOTA LAYAK ANAK DALAM PENCEGAHAN TINDAKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK. Jurnal Ideologi Dan Konstitusi PKP UNP, 4(2), 128–133.
Anggraeni, A., Putri, A. H., & Nainggolan, I. L. (2025). Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Journal of Law and Security Studies, 2(2), 187–203.
Ardian Syahputra, M. R., & Pangestika, E. Q. (2025). Peran Polri dalam Penanganan Kejahatan Jalanan (Klitih) yang Melibatkan Anak di Wilayah Hukum Polda Derah Istimewa Yogyakarta. Journal of Comprehensive Science (JCS), 4(1).
Faradikta, R., Rahman, S., & Abbas, I. (2024). Fungsi Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Dalam Menangani Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1277–1289.
Firmansyah, F. A. (2024). OPTIMALISASI UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM MENGURANGI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS DI POLRES TULUNGAGUNG). JURNAL SALAM PRESISI, 2(01), 27–37.
Gusman, A., Pratama, B. P., & Madjid, N. V. (2026). Penerapan Unsur Tindak Pidana oleh Penyidik Terhadap Pelaku Eksploitasi Seksual Dengan Korban Anak Melalui Media Sosial. Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 171–179.
Hardiyanto, H., Marlina, M., & Muazzul, M. (2020). Peran Reserse Kriminal Umum Sebagai Penyelidik Dalam Tindak Pidana Curat Dan Curas (Studi Di Polrestabes Medan). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2(2), 170–180.
Hendrawarman, H., Hidayat, H., Sari, R., Munthe, J. E., & Sopian, M. A. (2025). Peranan Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Sosial dalam Penanganan Kasus KDRT di Pademangan Barat. POSTULAT, 3(2).
Huruji, R., Puluhulawa, M. R. U., & Muhtar, M. H. (2024). Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Polres Boalemo (Studi Kasus Diwilayah Kepolisian Resor Boalemo). SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(5), 282–293.
Ibrahim, M. B. H., Thalib, H., & Qamar, N. (2024). Analisis Kriminologi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 640–653.
Indriany, K. A., & Monica, D. R. (2023). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak di Media Sosial (Studi di Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya). Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 11(01), 87.
Karina, I., & Zebua, B. (2024). Peranan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 42–56.
Kristanto, K., Firlianty, F., Mentari, T., & Jalianery, J. (2025). Urgensi Kerjasama Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Palangka Raya Dan Institusi Eksternal Dalam Penanganan Kasus. ADM: Jurnal Abdi Dosen Dan Mahasiswa, 3(1), 85–106.
Muftiningrum, A. T. M., & Herowati, N. R. (2025). Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Tahun 2024. Journal of Politic and Government Studies, 14(3), 266–286.
Pangaribuan, P. (2019). Penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak melalui mediasi penal oleh penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan. Jurnal Projudice, 1(1), 83–99.
Putrini, K., Hartono, M. S., & Landrawan, I. W. (n.d.). PERAN KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENANGANAN TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK (PEDOFILIA). Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis E-ISSN, 2964, 2337.
Raditya, K., & Madala, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi di Polres Buleleng). Kertha Widya, 8(1), 137–155.
Rapika, S. (2024). Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Polres Binjai). Jurnal Manajemen, Hukum Dan Sosial, 2(1).
Rizal, M., Thalib, H., & Gadjong, A. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 101–116.
Rudihartono, R., Sinala, A., & Afnita, I. D. (2025). EFEKTIVITAS PELAYANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI SATUAN RESERSE KRIMINAL KANTOR KEPOLISIAN SEKTOR BAHODOPI. SANTINA: Jurnal Manajemen Dan Administrasi Publik, 1(2), 64–69.
Suganda, S. R. (2016). Peranan anak sebagai korban dalam terjadinya kejahatan asusila di Pontianak ditinjau dari sudut victimologi. Jurnal Nestor Magister Hukum, 2(2), 210046.
Suhendra, R. A. (2017). Upaya Sub Unit PPA Sat Reskrim Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polres Cilacap. Advances in Police Science Research Journal, 1(3), 931–982.
Wirawan, K. H., Landrawan, I. W., & Ardhya, S. N. (2022). Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1), 86–96.
Yohannes, P. N. N., Rabawati, D. W., & Samara, F. (2025). Peranan Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Dalam Penanganan Kasus Pencabulan Disertai Kekerasan Terhadap Anak. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 1928–1933.
Yusni, I. (2024). PERLINDUNGAN ANAK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR PIDIE. Inovasi Hukum: Jurnal Hukum Progresif, 6(2).
Zainudin, A., & Aloysius, S. (2025). UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PADA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESORT SINTANG. FOKUS: Publikasi Ilmiah Untuk Mahasiswa, Staf Pengajar Dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 23(1).












