REHABILITASI WARGA BINAAN KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DALAM PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH
Keywords:
NARKOTIKA, REHABILITASI, FIKIH SIYASAHAbstract
Rehabilitasi merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi penyalahguna dan pecandu narkotika yang bertujuan memulihkan kondisi fisik, psikis, dan sosial agar terbebas dari ketergantungan serta mampu kembali menjalankan fungsi sosial secara optimal. Pelaksanaan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan rehabilitasi bagi warga binaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta mengkaji implementasinya dalam perspektif fiqih siyasah di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi telah dilaksanakan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai upaya memulihkan kondisi fisik, mental, dan perilaku warga binaan penyalahguna narkotika. Pelaksanaan program rehabilitasi masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, fasilitas pendukung, serta anggaran yang memengaruhi optimalisasi pembinaan. Ditinjau dari perspektif fiqih siyasah, pelaksanaan rehabilitasi mencerminkan tanggung jawab negara dalam mewujudkan kemaslahatan melalui perlindungan terhadap jiwa, akal, dan kehidupan sosial warga binaan, sehingga sejalan dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan tujuan maqashid syariah.
Downloads
References
Adhar, S., Marlina, M., & Affan, I. (2021). Penegakan hukum terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi putusan Pengadilan Negeri kisaran Nomor 296/Pid. Sus/2021/PN. Kis). Jurnal Ilmiah METADATA, 3(3), 793–817.
Afrihadi, F., Nasaruddin, N., & Jiwantara, F. A. (2022). Perlindungan dan Kedudukan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(5), 1361–1368.
Akbar, T. N. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Anak Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009. Jurnal Thengkyang, 9(2), 105–114.
Badri, M. (2016). Program Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika Dalam Persfekti Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 16(3), 12–18.
Damayanti, S., & Pangaribuan, P. (2017). Implementasi Hukum Peraturan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Kota Balikpapan. Journal de Facto, 4(1), 1–21.
Dewi, R., Remaja, I. N. G., & Surata, I. G. (2022). Penerapan kebijakan rehabilitasi sebagai upaya meminimalisasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di badan narkotika nasional kabupaten buleleng. Kertha Widya, 9(2), 67–96.
Diputra, I. B. P. S. (2012). Kebijakan Rehabilitasi terhadap Penyalah Guna Narkotika pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(1), 44098.
Hardinah, H., Qamar, N., & Badaru, B. (2025). Urgensi Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Dalam Perspektif Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Journal of Lex Theory (JLT), 6(1), 55–71.
Hariyadi, W., & Anindito, T. (2021). Pelaksanaan Asesmen Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2), 377–383.
Hidayatun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2), 166–181.
Kurniawatie, E. (2024). Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dari Aspek Rehabilitasi didasarkan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(12), 1374–1396.
Laksono, S. D., Sambas, N., & Purnomo, H. (2024). Implementasi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Melakukan Tindakan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 165–185.
Maysarah, M. (2020). Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SOSEK: Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 1(1), 52–61.
Mustamam, M., Bachri, H., & Mukidi, M. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Melalui Fungsi Asesmen dalam Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Di Kepolisian Sektor Aceh Selatan). Jurnal Meta Hukum, 2(2), 89–104.
Purnomo, J. S., & Yulianis, M. S. F. (2023). ANALISA YURIDIS EFEKTIFITAS REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. JURNAL LEGISIA, 15(2), 159–169.
Ramadhana, W., Farhansyah, R., Nasution, D. K., & Sinaga, M. C. (2025). Tinjauan Yuridis Hak Rehabilitasi Pada Korban Penyalahgunaan Narkotika (Kajian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009). SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 4(3), 151–160.
Santoso, I., & Atmojo, K. (2023). PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF TEORI REHABILITASI. Journal of Syntax Literate, 8(9).
Saputro, D. (2021). Efektivitas Hukuman Penjara Bagi Penyalahgunaan Narkotika Sesuai Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 6(2), 453–473.
Sembiring, H. J., Lubis, Y., & Akhyar, A. (2022). Efektivitas Pusat Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkoba Di Kota Medan Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Di Panti Yuami Medan). Jurnal Ilmiah Metadata, 4(2), 167–188.
Sulistyawati, S. (2016). Pecandu Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sulubara, S. M. (2025). Pendekatan Holistik Rehabilitasi Narkotika: Integrasi Medis, Sosial, dan Komunitas: Tujuan Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 559–567.
Wijaya, A., & Ruslie, A. (2024). Kendala dan permasalahan dalam rehabilitasi pelaku tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Journal Evidence Of Law, 3(3), 302–313.
Yusi, S., & Fahrian, Y. (2023). IMPLEMENTASI REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT PASAL 54 UNDANG–UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DI KOTA PALEMBANG. Nova Juris: Jurnal Hukum, 1(2), 35–46.












