INTEGRASI EDUKASI HUKUM ANTARA LEMBAGA PERADILAN DAN PERGURUAN TINGGI SEBAGAI UPAYA PENGUATAN LITERASI HUKUM MASYARAKAT
Keywords:
edukasi hukum, literasi hukum, lembaga peradilan, perguruan tinggi, masyarakat Melayu pesisirAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi edukasi hukum antara Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Institut Islam Al-Mujaddid Sabak dalam upaya penguatan literasi hukum masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Penelitian dilatarbelakangi oleh masih rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat pesisir yang dipengaruhi oleh keterbatasan akses informasi hukum, rendahnya pemahaman terhadap prosedur hukum formal, serta kuatnya pengaruh budaya penyelesaian masalah berbasis adat dan kekeluargaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis dan pendekatan sosio-legal. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap aparatur pengadilan, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui program penyuluhan hukum, seminar edukatif, pendampingan masyarakat, dan pengabdian berbasis literasi hukum. Sinergi tersebut mampu membangun pendekatan edukasi hukum yang lebih partisipatif, komunikatif, dan kontekstual sesuai karakter masyarakat Melayu pesisir. Penelitian ini juga menemukan bahwa integrasi nilai-nilai kearifan lokal dalam edukasi hukum meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap hukum formal dan memperkuat budaya sadar hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengembangan model edukasi hukum berbasis kolaborasi institusional dan kearifan lokal sebagai strategi penguatan literasi hukum masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerja sama berkelanjutan antara lembaga peradilan, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun sistem edukasi hukum yang inklusif dan berkelanjutan.
References
Abidin, Z., Kuswanto, K., Ismawati, S. I., Baros, V., & Nilfatri, N. (2023). Education Based on Innovation and Creativity in Improving the Competitiveness of Micro, Small and Medium Enterprises. Zabags International Journal Of Engagement, 1(1), 30-37.
Achmad, A. (2015). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.
Ali, A. (2015). Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Arief, B. N. (2016). Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Fia, O. A., Musthofa, M. A., & Devi, E. K. (2024). Analisis Pembiayaan Modal Kerja Terhadap Pertumbuhan Usaha Nasabah PT. Fifgroup Muara Sabak: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(2), 100-105.
Firmansyah, H. (2023). Literasi hukum sebagai penguatan civic culture pada masyarakat lokal. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 12(1), 88–101.
Friedman, L. M. (2001). American Law: An Introduction (2nd ed.). New York: W.W. Norton & Company.
Hidayat, N., & Musthofa, M. A. (2025). TINJAUAN HUKUM ISLAM DALAM PENGGUNAAN APLIKASI ALFAGIFT PADA TRANSAKSI BELANJA DI ALFAMART TALANG BABAT. Journal of Social and Economics Research, 7(1), 1777-1795.
Hidayatullah, M. (2021). Integrasi nilai lokal dalam pendidikan hukum masyarakat Melayu. Jurnal Al-’Adl, 14(2), 133–147.
Huberman, A. M., & Miles, M. B. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). California: Sage Publications.
Kuswanto, K., Abidin, Z., Pestano, R. D., & Ikhlas, M. (2024). Critical Thinking, Literacy, and Numeracy as Factors in STEM: Madrasah Student Learning. Edukasia: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, 19(1), 99-114.
Kuswanto, K., Fajanela, J. V., & Abidin, Z. (2024). Learning Technology Increases the Perception of Online Learning. Al-Fikrah: Jurnal Manajemen Pendidikan, 12(1), 88-98.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Musthofa, M. A. (2024). Dinamika Kelisanan dan Keaksaraan dalam Produksi dan Resepsi Literatur Keagamaan Masyarakat Hadhrami di Tanah Jambi. Jurnal Ilmiah Ilmu Ushuluddin, 23(1), 17-34.
Musthofa, M. A. (2025). Madrasah teacher management in enhancing students’ understanding of religious moderation. Scaffolding: Jurnal Pendidikan Islam Dan Multikulturalisme, 7(2), 782-798.
Musthofa, M. A., & Ali, H. (2021). Faktor yang mempengaruhi berpikir kritis dalam pendidikan Islam di Indonesia: Kesisteman, tradisi, budaya. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 3(1), 1-19.
Musthofa, M. A., Wulandari, T., Sunarti, Z., & Devi, E. K. (2025). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Karung Bekas di Toko Bilqis Jaya Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 1071-1077.
Nasution, M. (2021). Budaya hukum dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 521–534.
Prasetyo, D. (2022). Transformasi pelayanan peradilan berbasis edukasi publik. Jurnal Yudisial, 15(1), 67–82.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahmawati, N., & Siregar, A. (2022). Model edukasi hukum berbasis pengabdian perguruan tinggi. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 5(2), 201–214.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Suharyanto, A. (2021). Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan hukum. Jurnal RechtsVinding, 10(2), 145–158.
Sutiani, A. D., Mustofa, M. A., Fatimah, S., Devi, E. K., & Wargo, W. (2025). Financing by PT PNM as an instrument for MSME economic empowerment: A case study in Parit Culum I. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Indonesia, 10(1), 93-97.
Wibowo, R., & Hidayat, T. (2020). Peran perguruan tinggi dalam penguatan literasi hukum masyarakat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 412–428.
Yuliana, E. (2020). Pendekatan sosio-legal dalam penguatan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Sosiohumaniora, 22(3), 311–320.












