RELASI AGAMA DAN POLITIK DALAM PENGUATAN PROGRAM ZAKAT UNTUK REHABILITASI SOSIAL KORBAN NARKOBA
Keywords:
agama, politik, zakat, rehabilitasi sosial, narkoba, JambiAbstract
Penelitian ini membahas relasi agama dan politik dalam penguatan program zakat untuk rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi. Permasalahan narkoba di Jambi tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan dan hukum, tetapi juga menimbulkan disfungsi sosial yang memerlukan pendekatan komprehensif melalui sinergi antara nilai agama, kebijakan politik, dan instrumen ekonomi Islam berupa zakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran agama dan politik dalam penguatan program zakat serta potensi zakat sebagai instrumen rehabilitasi sosial bagi korban narkoba.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña. Informan penelitian meliputi pengurus BAZNAS Provinsi Jambi, tokoh agama, aparat pemerintah, dan pendamping rehabilitasi sosial. Validitas data diuji melalui triangulasi sumber dan metode.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa relasi agama dan politik di Provinsi Jambi terwujud melalui sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan BAZNAS dalam penguatan program zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial. Program zakat produktif memiliki potensi untuk mendukung rehabilitasi sosial korban narkoba melalui pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, dan pembinaan spiritual. Namun, implementasi program masih belum secara khusus menyasar korban narkoba dan menghadapi kendala berupa stigma sosial serta keterbatasan integrasi lintas lembaga.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi agama, politik, dan zakat memiliki potensi strategis dalam mendukung rehabilitasi sosial korban narkoba di Provinsi Jambi. Diperlukan penguatan kebijakan, sinergi kelembagaan, serta pengembangan program zakat yang lebih inklusif dan terarah agar rehabilitasi sosial dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan
References
Abidin, Z., Kuswanto, K., Ismawati, S. I., Baros, V., & Nilfatri, N. (2023). Education Based on Innovation and Creativity in Improving the Competitiveness of Micro, Small and Medium Enterprises. Zabags International Journal Of Engagement, 1(1), 30-37.
Anderson, J. E. (2015). Public policymaking. Cengage Learning.
Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Rineka Cipta.
BAZNAS Provinsi Jambi. (2024). Profil dan program pemberdayaan zakat. https://jambi.baznas.go.id
Creswell, J. W. (2017). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Pustaka Pelajar.
Fia, O. A., Musthofa, M. A., & Devi, E. K. (2024). Analisis Pembiayaan Modal Kerja Terhadap Pertumbuhan Usaha Nasabah PT. Fifgroup Muara Sabak: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(2), 100-105.
Grindle, M. S. (2007). Going local: Decentralization, democratization, and the promise of good governance. Princeton University Press.
Handayani, N. P., Addiarrahman, & Hilmi. (2020). Pengelolaan zakat produktif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kota Jambi. Inferensi, 14(2), 211–228.
Hidayat, N., & Musthofa, M. A. (2025). TINJAUAN HUKUM ISLAM DALAM PENGGUNAAN APLIKASI ALFAGIFT PADA TRANSAKSI BELANJA DI ALFAMART TALANG BABAT. Journal of Social and Economics Research, 7(1), 1777-1795.
Hosen, N. (2019). Religion and politics in contemporary Indonesia. Journal of Indonesian Islam, 13(1), 1–15.
Kuswanto, K., Abidin, Z., Pestano, R. D., & Ikhlas, M. (2024). Critical Thinking, Literacy, and Numeracy as Factors in STEM: Madrasah Student Learning. Edukasia: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, 19(1), 99-114.
Kuswanto, K., Fajanela, J. V., & Abidin, Z. (2024). Learning Technology Increases the Perception of Online Learning. Al-Fikrah: Jurnal Manajemen Pendidikan, 12(1), 88-98.
Lincoln, Y. S., & Guba, E. G. (1985). Naturalistic inquiry. Sage Publications.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. Sage Publications.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Musthofa, M. A. (2024). Dinamika Kelisanan dan Keaksaraan dalam Produksi dan Resepsi Literatur Keagamaan Masyarakat Hadhrami di Tanah Jambi. Jurnal Ilmiah Ilmu Ushuluddin, 23(1), 17-34.
Musthofa, M. A. (2025). Madrasah teacher management in enhancing students’ understanding of religious moderation. Scaffolding: Jurnal Pendidikan Islam Dan Multikulturalisme, 7(2), 782-798.
Musthofa, M. A., & Ali, H. (2021). Faktor yang mempengaruhi berpikir kritis dalam pendidikan Islam di Indonesia: Kesisteman, tradisi, budaya. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 3(1), 1-19.
Musthofa, M. A., Wulandari, T., Sunarti, Z., & Devi, E. K. (2025). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Karung Bekas di Toko Bilqis Jaya Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 1071-1077.
Soetomo. (2015). Pemberdayaan masyarakat. Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2021). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.
Suhardi, N., Majid, N., & Rafidah, R. (2022). Peran zakat produktif terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat Kota Jambi. Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, 7(1), 55–68.
Sutiani, A. D., Mustofa, M. A., Fatimah, S., Devi, E. K., & Wargo, W. (2025). Financing by PT PNM as an instrument for MSME economic empowerment: A case study in Parit Culum I. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Indonesia, 10(1), 93-97.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Wahyu, B., & Yarni, M. (2021). Efektivitas fungsi BAZNAS dalam pemberdayaan masyarakat miskin di Provinsi Jambi. Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(3), 120–134.
Yusuf al-Qaradawi. (2005). Fiqh al-zakah. Beirut: Muassasah al-Risalah.












