PEMANFAATAN HAK INISIATIF ANGGOTA DPRD DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN PERSPEKTIF SIYASAH TASRI'IYAH

Authors

  • Ahmad Angga Firnando Author
  • Rohmadi Author
  • Nenan Julir Author

Keywords:

Hak Inisiatif DPRD, Peraturan Daerah, Legislasi Daerah, Siyasah Tasyri’iyah, Hukum Tata Negara

Abstract

Penelitian ini membahas pemanfaatan hak inisiatif anggota dprd kabupaten bengkulu selatan dalam penyusunan peraturan daerah perspektif siyasah tasyri’iyah. Penelitian dilatarbelakangi oleh rendahnya pemanfaatan hak inisiatif dprd pada periode 2020–2025, dimana sebagian besar rancangan peraturan daerah masih berasal dari usulan eksekutif. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan hak inisiatif dprd belum optimal akibat keterbatasan kapasitas teknis penyusunan naskah akademik dan legal drafting, dominasi eksekutif dalam proses legislasi daerah, minimnya latar belakang pendidikan hukum anggota dprd, serta keterbatasan sumber daya dan waktu. Dalam perspektif siyasah tasyri’iyah, hak inisiatif dprd selaras dengan konsep ahl al-hall wa al-’aqd, prinsip syura, kemaslahatan umum, dan amanah kekuasaan. Rendahnya pemanfaatan hak inisiatif menunjukkan belum optimalnya fungsi legislasi dprd serta belum maksimalnya implementasi prinsip musyawarah dalam pembentukan peraturan daerah. Optimalisasi hak inisiatif dprd memerlukan penguatan kapasitas legislasi, peningkatan peran bapemperda, dukungan tenaga ahli, serta penguatan orientasi legislasi yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Mawardi, Imam. Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Fikr, 1989.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2015.

Hamidi, Jazim, dan Mustafa Lutfi. Hukum Lembaga Negara. Malang: Setara Press, 2010.

Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media, 2013.

Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Kartika, Yuni. “Lembaga Legislatif Republik Indonesia dalam Perspektif Siyasah Dusturiyyah (Analisis terhadap Fungsi Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).” Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol. 6, No. 1, 2021.

Khallaf, Abdul Wahhab. Al-Siyasah al-Syar’iyyah. Kairo: Dar al-Anshar, 1977.

Kosasih, Ade, Sirajuddin M., Fauzan, dan Henderi Kusmidi. “Strengthening the Indonesian Bicameral Parliament: Siyasah Dusturiyah Perspective.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam Vol. 9, No. 1, 2024.

Mahdi, Imam, dan Ade Kosasih. “Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah.” Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam Vol. 7, No. 2, 2022.

Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII, 2005.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018.

Muhaimin. Metode penelitian hukum. Mataram: mataram university press, 2020.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Sugiyono. Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan r&d. Bandung: alfabeta, 2019.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

09/07/2026

How to Cite

PEMANFAATAN HAK INISIATIF ANGGOTA DPRD DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN PERSPEKTIF SIYASAH TASRI’IYAH. (2026). SETARA: Jurnal Hukum, 3(1), 29-37. https://ejournal.almusthofa.org/index.php/setara/article/view/283

Similar Articles

1-10 of 46

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>