IMPLEMENTASI KEWENANGAN WALI PEMASYARAKATAN DALAM PROGRAM PEMBINAAN NARAPIDANA PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYAH
Keywords:
Wali Pemasyarakatan, Pembinaan Narapidana, Siyasah TanfidziyahAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran Wali Pemasyarakatan dalam mendukung keberhasilan program pembinaan narapidana, khususnya narapidana perempuan yang memiliki karakteristik dan kebutuhan pembinaan yang lebih kompleks dibandingkan narapidana pada umumnya. Keberadaan Wali Pemasyarakatan menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembinaan berlangsung secara terarah, berkesinambungan, dan sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. Pelaksanaan kewenangan tersebut dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala yang memengaruhi efektivitas pembinaan, meskipun secara normatif telah diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewenangan Wali Pemasyarakatan dalam program pembinaan narapidana berdasarkan ketentuan tersebut serta mengkajinya dalam perspektif Siyasah Tanfidziyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan memadukan pendekatan yuridis normatif dan perspektif Siyasah Tanfidziyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kewenangan Wali Pemasyarakatan telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan, tetapi efektivitas pelaksanaannya belum optimal akibat keterbatasan sumber daya, beban kerja petugas, serta belum maksimalnya pelaksanaan pembinaan yang responsif terhadap kebutuhan narapidana perempuan. Kajian dalam perspektif Siyasah Tanfidziyah menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip amanah, keadilan, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan otoritas publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas Wali Pemasyarakatan, penyempurnaan mekanisme pembinaan, serta optimalisasi regulasi diperlukan untuk mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada rehabilitasi narapidana.
Downloads
References
Aji, G. R. (2022). Model pembinaan narapidana sebagai upaya pencegahan residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang. Amnesti Jurnal Hukum, 4(1), 1–10.
Dwiatmodjo, H. (2013). Pelaksanaan pidana dan pembinaan narapidana tindak pidana narkotika (Studi terhadap Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta). Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 18(2), 64–73.
Enggarsasi, U. (2013). Pola pembinaan narapidana dalam memberikan kontribusi keberhasilan pembinaan narapidana di Indonesia. PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 18(3), 157–168.
Equatora, M. A. (2018). Efektivitas Pembinaan Kemandirian Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 7(1), 19–26.
Firdaus, I. (2021). Wali Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Narkotika Iia Cipinang Ditinjau Dari Perspektif Pekerjaan Sosial Koreksional. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 9(2), 164–172.
Hamja, H. (2015). Model pembinaan narapidana berbasis masyarakat (Community Based Corrections) dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Mimbar Hukum, 27(3), 40795.
Kamaludin, I. (2021). Efektifitas pembinaan narapidana terorisme dalam upaya deradikalisasi di lembaga pemasyratakatan. Al-Adl: Jurnal Hukum, 12(2), 373–400.
Kurniadi, I., & Wijayanti, C. (2020). Evaluasi Peran Wali Pemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Admisi Orientasi Bagi Narapidana (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi). Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora, 4(2), 61–70.
Kusumawardani, A. (2022). Peran Wali Pemasyarakatan dalam Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Sosio Progresif: Media Pemikiran Studi Pembangunan Sosial, 2(1), 29–42.
Masda, M., Achmad, I. A., & Asmas, M. A. (2024). Pembinaan narapidana melalui pelatihan life skill; upaya peningkatan keterampilan warga binaan. Journal of Education Sciences: Fondation & Application, 3(1), 88–98.
Ningtyas, E. C. (2013). Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang). Jurnal Administrasi Publik.
Purwaningsih, P., & Bhudiman, B. (2021). Pola pembinaan narapidana anak di bawah umur (studi lembaga pembinaan khusus anak kelas I Tanggerang). Yustisi, 8(2), 91–105.
Putri, D. R., & Triana, I. D. S. (2020). Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Dalam Mencegah Residivisme Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 144–155.
Rahmat, D., Nu, S. B., & Daniswara, W. (2021). Fungsi lembaga pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3(2), 134–150.
Sanusi, A. (2019). Evaluasi pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2), 123–138.
Sasmita, T., Nawawi, K., & Monita, Y. (2021). Pelaksanaan pembinaan narapidana anak yang dijatuhi pidana penjara jangka pendek di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 2(1), 73–84.
Wulandari, S. (2016). Efektifitas sistem pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan terhadap tujuan pemidanaan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 9(2).












