IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR2-144/KMA/SK/VIII/2022 PERSPEKTIF FIQH SIYASAH

Authors

  • Hendri M Author
  • Rohimin Rohimin Author
  • Ismail Jalili Author

Keywords:

Keterbukaan Informasi, SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, Fiqh Siyasah

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi keterbukaan informasi di Pengadilan Negeri Bengkulu berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 dalam kerangka reformasi birokrasi, serta menganalisisnya melalui perspektif fiqh siyasah. Latar belakang penelitian ini adalah masih belum optimalnya pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan peradilan, yang ditandai oleh budaya birokrasi yang cenderung tertutup, keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, kapasitas sumber daya manusia, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak atas informasi publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian adalah Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bengkulu. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara mendalam dengan informan yang dipilih secara purposive (pimpinan, hakim, panitera, petugas PPID, dan masyarakat), serta studi dokumen. Data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan metode deduktif-induktif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, implementasi keterbukaan informasi di Pengadilan Negeri Bengkulu secara normatif telah berjalan sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, dengan telah dibentuknya struktur PPID, pelayanan melalui PTSP dan sistem elektronik (SIPP, e-Court, e-Berpadu), serta penerapan klasifikasi informasi publik. Namun efektivitasnya masih terkendala keterbatasan SDM, infrastruktur, anggaran, dan budaya birokrasi yang belum sepenuhnya berorientasi pada keterbukaan. Kedua, dalam perspektif fiqh siyasah, keterbukaan informasi di peradilan merupakan perwujudan prinsip amanah, 'adl (keadilan), maslahah (kemaslahatan), dan syura (musyawarah/partisipasi). Pembatasan informasi melalui uji konsekuensi juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian untuk mencegah kemudaratan. Dengan demikian, implementasi keterbukaan informasi di Pengadilan Negeri Bengkulu tidak hanya sesuai dengan hukum positif, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai fiqh siyasah dalam mewujudkan peradilan yang amanah, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Hendri M

    Hendri M adalah Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara, Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia

  • Ismail Jalili

    Dr. Ismail Jalili, M.A adalah Dosen Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS), Bengkulu, Indonesia

     

References

Akbar, M. (2021). TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP KINERJA KEPALA DESA DALAM MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(2), 201–228.

Asyura, M., Rani, F. A., & Ismail, I. (2019). Kewenangan Ketua Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK. 01/IX/2015 Perihal Penyumpahan Advokat. Syiah Kuala Law Journal, 3(3), 429–444.

Basyarudin, B. (2023). Pelanggaran Kode Etik Hakim Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(1), 41–49.

Chairunnisa, L., Habibi, F., & Berthanila, R. (2023). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Negara ASIAN (Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara), 11(2), 31–45.

Darmawan, R. S., & Rizal, L. F. (2024). ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 78/PUU-XXI/2023 TENTANG PENGHAPUSAN LARANGAN PENYEBARAN BERITA HOAKS PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(2).

Fauzan, M., Pelita, B. N., & Rizal, L. F. (2025). Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak 2024 Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 132/PHPU. BUP-XXIII/2025 di Kabupaten Tasikmalaya Perspektif Siyasah Dusturiyah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(2).

Febriananingsih, N. (2012). Keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan terbuka menuju tata pemerintahan yang baik. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 135–156.

Harahap, A. N. (2025). Tinjauan Fiqh Siyasah Qadhaiyyah terhadap Putusan PTUN Surabaya No. 32/G/KI/2021 dalam Sengketa Keterbukaan Informasi Publik. MAQASID, 14(1), 42–55.

Hidayat, M. P., Edi, R. N., & Latua, A. (2026). Analisis Pembentukan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Perspektif Siyasah Dusturiyah. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 6(1), 242–258.

Komala, A. R. K. A. R. (2025). Peniadaan Upaya Hukum Peninjauan Kembali terhadap Putusan Homologasi dalam Perkara Kepailitan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 190/KMA/SK/IV/2020. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(6), 161–170.

Lubis, A. A. A. M. R. (2020). Open Promotion of the Regional Secretary of Sambas Regency: Perspectives on Siyasah Jurisprudence and Legislation in Indonesia: Open Promotion Sekda Kabupaten Sambas: Perspektif Fikih Siyasah dan Perundang-Undangan di Indonesia. Journal of Islamic Law, 1(2), 158–181.

Nababan, S. (2020). Strategi pelayanan informasi untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. Jurnal Ilmu Komunikasi UPNYK, 17(2), 166–180.

Nasution, T. A., & Abdullah, A. (2022). Pemilihan Kepala Daerah Melalui Pemungutan Suara Ulang dalam Perspektif Fikih Siyasah. Tanfidziy: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Siyasah, 1(2), 161–187.

Nursobah, A. (2015). Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong percepatan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(2), 323–334.

Pratama, R. A., Saptaji, A., & Tresnayadi, B. (2026). Efektivitas pelaksanaan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota tinjauan siyasah dusturiyah. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, 4(3), 1592–1601.

Rachmatulloh, M. A., & Syafiuddin, C. (2022). Praktik Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan (Studi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 9(1), 1–15.

Setiaman, A., Sugiana, D., & Mahameruaji, J. N. (2013). Implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik. Jurnal Kajian Komunikasi, 1(2), 196–205.

Simanjuntak, K. (2025). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU. BUP-XXIII/2025 Terhadap Persyaratan Penerimaan Calon Kepala Daerah Sanksi Hukuman Bagi Calon yang pernah Terpidana di Tinjau dari Perspektif Fiqih Siyasah. Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 20–34.

Sunanta, D., & Nas, Z. (2025). KETERBUKAAN INFORMASI ALOKASI DANA PEMBANGUNAN ALUN-ALUN SERDANG BEDAGAI MENURUT UU. NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 7(1), 135–154.

Downloads

Published

09/07/2026

How to Cite

IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR2-144/KMA/SK/VIII/2022 PERSPEKTIF FIQH SIYASAH. (2026). SETARA: Jurnal Hukum, 3(1), 20-28. https://ejournal.almusthofa.org/index.php/setara/article/view/293

Similar Articles

1-10 of 32

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)