PENYULUHAN HUKUM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DAN PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA DI KELURAHAN TALANG BABAT
Keywords:
legal awareness; legal education; social media; juvenile delinquency; legal clinicAbstract
Irresponsible social media communication and youth behaviors that may trigger disputes highlight the need for practical legal education. This community engagement program aimed to improve awareness of responsible digital communication, juvenile delinquency prevention, and orderly conflict resolution. The activity was conducted in 2026 at the Talang Babat Village Head Office Hall, Tanjung Jabung Timur Regency, and involved 30 participants representing young people, village officials, and youth organization administrators. The program used interactive legal outreach and case-based discussions. Participants were evaluated through their ability to identify legal issues, consider the consequences of their actions, and explain appropriate responses. Initial findings indicated that 15 participants (50%) regarded insulting social media content as merely a joke. Following the case discussions, these participants were reported to be able to distinguish criticism from defamation. The activity also produced a community legal clinic, service standard operating procedures, and legal assistance for consulting residents. These findings suggest the usefulness of immediate clarification through participatory legal education. However, sustained behavioral change and the long-term effectiveness of the legal clinic cannot be established without further follow-up evidence.
References
Hirschi, T. (1969). Causes of delinquency. Berkeley: University of California Press.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diucapkan 29 April 2025.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2006). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, & Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2021). Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Mikhael, L. (2022). Sosialisasi pemahaman larangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta etika penggunaan media sosial pada remaja. AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(2), 50–59. DOI 10.47268/aiwadthu.v2i2.940
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.
Soekanto, S. (1982). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Jakarta: Rajawali.
Susilawati, E. Y., & Irpan, Y. B. (2022). UU ITE siap menjerat pengguna media sosial yang tidak bijak. Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 130–135. DOI 10.33061/awpm.v6i1.6960












