TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK JAMINAN KESEHATAN BAGI FAKIR MISKIN MELALUI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Authors

  • Bima Ariotejo Author

Keywords:

hak atas kesehatan, Fakir miskin, Jaminan Kesehatan Nasional, Perlindungan Hukum

Abstract

Pemenuhan hak atas jaminan kesehatan bagi fakir miskin merupakan salah satu bentuk tanggung jawab konstitusional negara yang diwujudkan melalui penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemenuhan hak jaminan kesehatan bagi fakir miskin melalui Program JKN berdasarkan perspektif hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa buku, artikel ilmiah, serta hasil penelitian yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penelaahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan berbagai pandangan yang berkembang dalam literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara melalui penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan menjadi salah satu bentuk pelaksanaan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada fakir miskin dan masyarakat tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Meskipun kerangka hukum penyelenggaraan jaminan kesehatan telah tersedia, efektivitas pemenuhan hak atas kesehatan masih dipengaruhi oleh pelaksanaan kebijakan, koordinasi antarlembaga, keakuratan data kepesertaan, serta ketersediaan layanan kesehatan. Oleh karena itu, penguatan implementasi Program JKN diperlukan untuk mendukung terwujudnya pemenuhan hak atas jaminan kesehatan yang adil, merata, dan sejalan dengan amanat konstitusi.

References

Arifuddin, Qadriani, Riswan Riswan, Muhammad Adam HR, Bulkis Bulkis, Abdul Latif, Salma Salma, Hasnawati Hasnawati, A. Ariani Hidayat, and Nur Indah. 2025. Metodologi Penelitian Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Fatkhul, Muin. 2024. “Kebijakan Hukum Jaminan Asuransi Sosial Kesehatan: Pendekatan Pemenuhan Kesetaraan Dalam Jaminan Kesehatan Nasional.” Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara 2(1 SE-HAN PANEL 2 PENEGAKAN HAN SEKTORAL: HUKUM JAMINAN SOSIAL, SATU DEKADE KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (ASPEK REGULASI, KELEMBAGAAN, PENCEGAHAN FRAUD, PENEGAKAN SANKSI, DAN PENGAWASAN)):39–76. doi:10.55292/87afgy93.

Indonesia, Pemerintah Republik. 2011. Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Indonesia, Pemerintah Republik. 2023. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.” Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.

Indonesia, Presiden Republik. 1945. “(E-BOOK): UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945.”

Nainggolan, Valen, and Tundjung Herning Sitabuana. 2022. “JAMINAN KESEHATAN BAGI RAKYAT INDONESIA MENURUT HUKUM KESEHATAN.” SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 1(6 SE-Articles):907–16. doi:10.54443/sibatik.v1i6.109.

Nuraeni, Yeni, and Lasmin Alfies Sihombing. 2024. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI INDONESIA: TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT DAN HAK PASIEN.” Jurnal UDA; Vol 32 No 1 (2024): FEBUARIDO - 10.46930/Ojsuda.V32i6.5403 . https://jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/jurnaluda/article/view/5403.

Presiden, Indonesia. 2004. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.” Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150.

Purwanto, Tulus Budi, and Sri Wahyu Handayani. 2026. “Antara Efisiensi Anggaran Dan Hak Atas Kesehatan: Evaluasi Kebijakan Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.” Jurnal Tana Mana 7(1):214–23.

Rahman, Habibur. 2025. “Hak Atas Kesehatan Sebagai Hak Yang Tidak Dapat Dibatasi Oleh Negara Beserta Implikasinya Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).” MADANIA Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Islam 15(2):11–20.

Rohman, Moh Mujibur, Nashrul Mu’minin, Mowafg Masuwd, and Elihami Elihami. 2024. “Methodological Reasoning Finds Law Using Normative Studies (Theory, Approach and Analysis of Legal Materials).” MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum 204–21.

Setiawati, Sri, Yudhi Hertanto, Anna Veronica Pont, Arief Fahmi Lubis, and M. Aslam Fadli. 2026. “Peran Negara Dalam Menjamin Hak Atas Kesehatan Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara.” Jurnal Kolaboratif Sains 9(5):4019–28.

Zainuddin, Muhammad, and Aisyah Dinda Karina. 2023. “Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum.” Smart Law Journal 2(2):114–23.

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK JAMINAN KESEHATAN BAGI FAKIR MISKIN MELALUI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. (2026). VAKSIN: Jurnal Ilmu Kesehatan Dan Kedokteran, 3(02), 1-10. https://ejournal.almusthofa.org/index.php/vaksin/article/view/320

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.