MEDIASI DAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Authors

  • Rizki Nurdiansyah Universitas Primagraha Author
  • Yayatul Mu’awanah Universitas Primagraha Author

Keywords:

Arbitrase Internasional; Hukum Internasional; Mediasi; Penyelesaian Sengketa Internasional; Alternative Dispute Resolution (ADR)

Abstract

Meningkatnya globalisasi dan perkembangan teknologi, hubungan antar negara tidak lagi terbatas pada isu politik atau ekonomi, tetapi juga mencakup aspek-aspek seperti lingkungan, hak asasi manusia perdagangan internasional, dan keamanan global. Secara historis, hukum internasional telah berkembang seiring dengan perkembangan hubungan antar negara dan peradaban. Jika suatu negara melanggar prinsip-prinsip hukum internasional, melakukan agresi ke negara lain, maka terjadilah suatu sengketa internasional. Sebaliknya, jika perselisihan antara subjek hukum internasional terjadi akibat tidak dilaksanakannya kewajiban salah satu pihak dalam perjanjian internasional, maka muncul juga sengketa internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu dalam melaksanakan penelitian ini dilakukan dengan berfokus pada penelitian terhadap peraturan perundang-undangan tertulis dan mengkaji bahan kepustakaan atau data sekunder seperti norma-norma hukum yang berlaku.Mediasi sebenarnya merupakan bentuk lain dari negosiasi sedangkan yang membedakannya adalah terdapat keterlibatan pihak ketiga.Tujuannya adalah untuk menciptakan adanya suatu kontak atau hubungan langsung di antara para pihak. Mediator bisa negara, individu, dan organisasi internasional. Berbeda dengan arbitrase maupun litigasi yang memiliki produk hukum putusan yang mengikat dan berkekuatan eksekutorial, produk hukum dari suatu proses mediasi adalah kesepakatan para pihak yang berbentuk perjanjian.Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan. Penyelesaian melalui arbitrase dapat ditempuh melalui beberapa cara: penyelesaian oleh seorang arbitrator, secara terlembaga (institutionalized) atau kepada suatu badan arbitrase ad hoc (sementara) sengketa internasional. Arbitrase internasional sering kali dipilih oleh para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa karena dianggap lebih cepat, efisien, dan rahasia dibandingkan dengan pengadilan nasional.Kombinasi kedua metode (mediasi-arbitrase sequence) dapat memberikan solusi optimal, di mana mediasi digunakan untuk menjembatani perbedaan dan arbitrase sebagai mekanisme cadangan. Bagi terciptanya stabilitas dan perdamaian dalam hubungan internasional, diperlukan penguatan kelembagaan internasional, peningkatan kapasitas mediator dan arbiter, serta edukasi mengenai manfaat alternative dispute resolution kepada para pelaku internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprilia, F. (2024). Arbitrase internasional dalam penyelesaian sengketa penanaman modal asing: Tinjauan praktis di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(1), 45–58.

Bantekas, I. (2021). An introduction to international dispute resolution. Cambridge University Press.

Crawford, J. (2020). Brownlie's principles of public international law (9th ed.). Oxford University Press.

Dixon, M. (2021). Textbook on international law (8th ed.). Oxford University Press.

Gazzini, T. (2021). The peaceful settlement of international disputes. In Research Handbook on International Dispute Resolution (pp. 12–34). Edward Elgar Publishing.

Hastri, E. D., et al. (2024). Hukum internasional. CV. Pustaka Inspirasi Minang.

Merrills, J., & De Brabandere, E. (2022). Merrills' international dispute settlement (7th ed.). Cambridge University Press.

Natamiharja, R., et al. (2022). Hukum penyelesaian sengketa internasional. Pusaka Media.

Pratama, G. A. (2023). Buku ajar alternatif penyelesaian sengketa. Mega Press Nusantara.

Ruslijanto, P. A., et al. (2022). Hukum penyelesaian sengketa internasional. Universitas Brawijaya Press.

Schachter, O. (2021). International law in theory and practice. Dordrecht: Martinus Nijhoff Publishers.

Shaw, M. N. (2021). International law (9th ed.). Cambridge University Press.

Winarta, F. H. (2022). Hukum penyelesaian sengketa arbitrase nasional Indonesia dan internasional (Edisi Kedua). Sinar Grafika.

Downloads

Published

07/21/2026

How to Cite

MEDIASI DAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL. (2026). SETARA: Jurnal Hukum, 3(1), 80-86. https://ejournal.almusthofa.org/index.php/setara/article/view/327

Similar Articles

11-20 of 35

You may also start an advanced similarity search for this article.