Penguatan legalitas usaha UMKM melalui Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • sella septiani Institut Islam Al Mujaddid Sabak Author
  • Erwina kartika devi Institut Islam Al Mujaddid Sabak Author
  • al munip Institut Islam Al Mujaddid Sabak Author
  • hasna dewi Institut Islam Al Mujaddid Sabak Author
  • triyana wulandari Institut Islam Al Mujaddid Sabak Author

Keywords:

Hukum , Perlindungan Substantif, Maqashid al-Shari'ah, Gharar

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis kelemahan fundamental dalam kerangka hukum positif yang mengatur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Meskipun kerangka hukum yang berlaku berhasil menyederhanakan legalitas UMKM dari aspek administratif, ia secara signifikan mengabaikan perlindungan substantif bagi pelaku usaha dalam konteks transaksi bisnis sehari-hari. Kesenjangan ini berdampak serius pada kerentanan UMKM terhadap berbagai sengketa, praktik bisnis yang merugikan, serta ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan dan stabilitas sektor usaha tersebut. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada pendekatan perundang-undangan (statutory approach), konseptual (conceptual approach), dan komparatif (comparative approach). Tujuan utama adalah mengeksplorasi potensi Hukum Ekonomi Syariah sebagai sumber penguatan dan rekonstruksi kepastian hukum bagi UMKM. Hasil analisis menunjukkan bahwa integrasi prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah memiliki kekuatan untuk memperkuat ekosistem legal UMKM. Secara spesifik, penerapan konsep Maqashid al-Shari'ah, khususnya prinsip perlindungan harta (hifdz al-mal), menyediakan basis filosofis dan praktis yang kokoh. Prinsip ini diwujudkan melalui tiga pilar penting: penegasan keabsahan akad (kontrak) yang sah, implementasi larangan gharar (ketidakpastian/spekulasi yang merugikan) dalam transaksi, dan kewajiban pencatatan transaksi untuk menjamin transparansi. Kesimpulannya, integrasi prinsip-prinsip syariah tersebut dapat merekonstruksi hukum positif yang ada, mengubah fokus dari sekadar formalitas administratif menjadi penciptaan ekosistem legal yang adil, transparan, dan protektif bagi UMKM. Rekomendasi penelitian ini adalah mendorong adaptasi dan harmonisasi hukum positif dengan nilai-nilai substantif Hukum Ekonomi Syariah guna meningkatkan daya saing dan kepastian hukum pelaku UMKM.

References

Amania, N. (2020). Problematika undang-undang cipta kerja sektor lingkungan hidup. Syariati, 6(02), 540545.

Anam, S. (2017). Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dalam penelitian hukum. Saplaw. Top.

Andrianto, F. (2020). Kepastian Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 114–123.

Ariawan, I. G. K. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1).

Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.

Jasmiko, A., Lestar, S. P., Pramudita, L. A., Marhania, S., Sartika, B., Ardianty, A., & Syauq, W. (2024). Perbandingan Perlindungan Harta (Hifdz Al-Mal) Antara Perbankan Syariah Dan Konvensional. Journal of Economics and Business, 2(1), 87–98.

Sugitanata, A. (2021). Integrasi Fiqh Lingkungan Terhadap Pembaharuan Konsep Maqashid Syari’Ah. El-Hekam, 6(2), 92.

Fatimah, S., Devi, E. K., Wandi, W., Mun'amah, A. N., & Sarwono, S. (2024). Tingkat Sosialisasi Dan Pemahaman Masyarakat Tani Kelapa Sawit Dalam Menunaikan Zakat Mal Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 18(2), 345-352.

Utami, E. Y., Fatchuroji, A., Devi, E. K., Harsono, I., & Sutanto, H. (2024). Analisis Korelasi Manajemen Risiko dan Ketahanan Bisnis terhadap Keunggulan Kompetitif Perusahaan Sektor Jasa di Indonesia. Sanskara Manajemen Dan Bisnis, 2(02), 92-102.

Devi, E. K., Ma'ani, B., & Wahab, H. A. (2023). Strategi Pemasaran Layanan Jasa Mobile Banking Bank 9 Jambi Syariah Kantor Cabang Muara Sabak. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(2), 2187-2196.

Hidaya, T., Devi, E. K., & Ardiansyah, A. (2024). Peran Pengawasan Dan Pelaporan Dalam Mengurangi Kasus Money Politik Pada Pemilu Di Kecamatan Sadu. BESTARI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1(1), 27-34.

Fitri, A., Haeran, H., Munip, A., & Devi, E. K. (2024). Penyuluhan Hukum Tentang Pengurusan Izin Usaha UMKM di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. NuCSJo: Nusantara Community Service Journal, 1(2), 46-54.

Devi, E. K., Munamah, A. N., Sarwono, S., Ulumudin, I., & Romansyah, N. (2024). PERAN BAZNAS DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MELALUI PROGRAM ZAKAT PRODUKTIF DI TANJUNG JABUNG TIMUR. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 2(12), 823-829.

Hidayatun, R., Musthofa, M. A., Kadarsih, S., Devi, E. K., & Hidayat, A. (2025). Praktik Arisan Uang di Desa Lagan Tengah Kecamatan Geragai Dalam Perspektif Islam. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 8308-8317.

Syafaat, E. N., Devi, E. K., & Musthofa, M. A. (2025). SISTEM PENGELOLAHAN UPAH KARYAWAN PERKEBUNAN DI PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR. FISKAL: Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Manajemen, 1(2).

Maharani, A., Haeran, H., Munip, A., Fatimah, S., & Mun’amah, A. N. (2024). Pendampingan Promosi dan Inovasi Kemasan Terhadap Peningkatan Penjualan Minuman “Tuk Tuk Thai” di Rantau Rasau. Jurnal Bangun Abdimas, 3(2), 265-271.

Published

2025-10-13

How to Cite

Penguatan legalitas usaha UMKM melalui Hukum Ekonomi Syariah. (2025). BESTARI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(01), 9-15. https://ejournal.almusthofa.org/index.php/bestari/article/view/164

Similar Articles

21-30 of 42

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)