Pendampingan Non-Litigasi melalui Bantuan Hukum Pro Bono di LBH Lumbung Samudra Berkeadilan
Keywords:
bantuan hukum probonoAbstract
Penelitian ini menganalisis implementasi pendampingan non-litigasi pro bono oleh LBH Lumbung Samudra Berkeadilan sebagai mekanisme untuk menjembatani kesenjangan keadilan di Tanjung Jabung Timur. Menggunakan pendekatan kualitatif yuridis empiris dengan desain studi kasus, penelitian ini menggali data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatoris, dan studi dokumen. Hasil menunjukkan bahwa mediasi dan negosiasi menjadi strategi efektif untuk menyelesaikan sengketa bagi masyarakat marjinal. Meskipun menghadapi tantangan keterbatasan sumber daya dan rendahnya literasi hukum, praktik ini terbukti meningkatkan pemberdayaan hukum dan membangun kepercayaan publik.
Kewajiban advokat untuk memberikan pembelaan kepada semua orang tanpa memandang latar belakang, ras, agama, status sosial ekonomi, keyakinan, maupun ideologi menunjukkan bahwa profesi ini menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal. Dengan demikian, advokat tidak hanya menjalankan pekerjaannya secara teknis, tetapi juga mengemban tanggung jawab moral dan sosial yang sangat besar dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat
profesi advokat melalui kewajiban memberikan bantuan hukum memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem hukum, karena tidak hanya berfungsi untuk membela kepentingan klien, tetapi juga menjaga prinsip-prinsip keadilan, persamaan hak, serta perlindungan terhadap martabat manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tugas advokat bukanlah pekerjaan yang semata-mata berorientasi pada keuntungan pribadi, melainkan juga sebuah pengabdian yang luhur untuk memastikan setiap orang, tanpa terkecuali, dapat merasakan perlindungan hukum yang adil dan bermartabat.
Program ini berperan penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperluas akses terhadap keadilan, dan mencegah terjadinya kriminalisasi maupun sengketa berkepanjangan. Kendala utama yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia dan pendanaan, namun dapat diatasi melalui kerja sama dengan instansi pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil. Dengan demikian, keberadaan bantuan hukum pro bono melalui pendampingan non-litigasi di LBH Lumbung Samudra Berkeadilan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat kecil.
References
Bedner, A. et al. (2012) “Sebuah kerangka analisis untuk penelitian empiris dalam bidang akses terhadap keadilan [A Conceptual Framework for Empirical Research on Access to Justice],” Kajian Sosio-Legal [Socio-Legal Studies], pp. 81–114.
Firmansyah, E., Dewi, C.I.D.L. and Karo, R.K. (2022) “Penerapan Acces To Justice Melalui Bantuan Hukum Non Litigasi Berbasis Kearifan Lokal,” Jurnal Lemhannas RI, 10(2), pp. 60–82.
Nurhayati, Y., Ifrani, I. and Said, M.Y. (2021) “Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum,” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), pp. 1–20.
Qomaruddin, Q. and Sa’diyah, H. (2024) “Kajian teoritis tentang teknik analisis data dalam penelitian kualitatif: Perspektif Spradley, Miles dan Huberman,” Journal of Management, Accounting, and Administration, 1(2), pp. 77–84.
Rahardjo, M. (2010) “Triangulasi dalam penelitian kualitatif.”
Ridlo, U. (2023) Metode penelitian studi kasus: teori dan praktik. Publica Indonesia Utama.
Romdona, S., Junista, S.S. and Gunawan, A. (2025) “Teknik pengumpulan data: Observasi, wawancara dan kuesioner,” JISOSEPOL: Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi dan Politik, 3(1), pp. 39–47.
Sati, L. (2025) “Akses Terhadap Keadilan: Studi Kritis Terhadap Praktik Bantuan Hukum di Indonesia,” Journal of Social and Communication (JSC) Terekam Jejak, 1(1), pp. 41–51.
SUNARDI, D. (2022) “Pelaksanaan Pro Bono Publico sebagai Perlindungan Hukum (Studi Kualitatif di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta).”












