MENENTUKAN MARGIN KEUNTUNGAN DAN RASIO BAGI HASIL DARI PERSEPEKTIF PENDANAAN

Authors

  • Ana Karsela Author
  • Farydatus Sholea Author
  • Hensi Saisah Amanda Author

Keywords:

margin laba, rasio pembagian laba, dana pihak ketiga

Abstract

Setelah membahas berbagai produk pembiayaan dalam perbankan Islam, kita akan memasuki pembahasan tentang cara menentukan margin keuntungan dan rasio bagi hasil dari pembiayaan sehingga bank Islam dapat memaksimalkan laba. Dengan memaksimalkan laba, bank dapat memaksimalkan pembagian laba kepada pemilik dana pihak ketiga Karena semakin besar keuntungan yang dapat diperoleh bank, maka semakin besar pula return yang dapat diberikan kepada pemilik dana, begitu pula sebaliknya. Idealnya, di tengah tuntutan untuk menaati kaidah syariah, bank syariah juga diharapkan mampu memberikan bagi hasil kepada pemilik dana pihak ketiga dengan bunga yang sama atau bahkan lebih tinggi dari bunga yang diberikan bank konvensional, sedangkan pembiayaan diharapkan mampu memberikan margin keuntungan yang lebih rendah dibandingkan bunga kredit bank konvensional. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, bank syariah harus dikelola secara optimal berdasarkan asas amanah, sidiq, fathanah, dan tabligh, termasuk dalam hal pengambilan kebijakan, terutama dalam hal penetapan margin keuntungan dan imbal hasil.

References

Andrianto, & Firmansyah, A. (2019). Buku Manajemen Syariah: Implementasi dan Praktek. Penerbit Qiara Media.

Cahyono, A., Siregar, E., & Wati, A. (2024). Peran Bank Syariah Pada Masa Pandemi Covid-19. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 7(2), 198-214.

Dewi, S., Lestari, F., Anges, C., Elrikad, Erliani, Meliani, & Reni, F. (2024). Jambura Accounting Review Analisis Pembiayaan Pada Bank Syariah Indonesia Tahun 2020 –2022. Jambura Accounting Review, 5(1), 12–26.

Dr. Amiruddin, K, M. E. (2019). buku Perbankan Syariah di indonesia. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Dr.Rahmat Ilyas, M. S. . (2014). Analisis Sistem Pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syariah. Hukum Dan Ekonomi Syariah, 06, 1–18.

Eni. (1967). Manajemen Perbankan. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (Number Mi).

Hasan, H. (2016). Manajemen Resiko Bank Syariah Terhadap Pembiayaan Bagi Hasil (Pendekatan Normatif). Tahkim Hukum Dan Syariah, XII(1), 35–49.

Karim,Adimarwan,2005,Islamic Banking (Menentukan margin keuntungan dan rasio bagi hasil dari persepektif ),Jakarta,Raja Gravindo Persaja

Rusby, Z., & Arif, M. (2022). Manajemen Perbankan Syariah. https://repository.uir.ac.id/18071/1/Manajemen Perbankan Syariah_2022.pdf

Septi Dwi Wulandari, Nabilah Az-zahra, Simamora Desi Anna Sari, Muhammad Rifai, & Muhammad Syahwildan. (2024). Analisis Perbedaan Prinsip Produk Penghimpunan Dana (Funding) Perbankan Syariah Dan Perbankan Konvensional. Kajian Ekonomi Dan Akuntansi Terapan, 1(3), 44–52. https://doi.org/10.61132/keat.v1i3.280

Wiroso. (2011). Produk perbankan syariah. Jakarta Barat: LPFE Usakti.

Downloads

Published

2026-02-28

How to Cite

MENENTUKAN MARGIN KEUNTUNGAN DAN RASIO BAGI HASIL DARI PERSEPEKTIF PENDANAAN. (2026). FISKAL: Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Manajemen, 3(1), 34-40. https://ejournal.almusthofa.org/index.php/fiskal/article/view/259

Similar Articles

1-10 of 12

You may also start an advanced similarity search for this article.