LITERASI SYARIAH DAN ADOPSI MUDHARABAH DI DESA JARAKAN:STUDI KUALITATIF ATAS PREFERENSI TERHADAP PINJAMANINFORMAL
Keywords:
Literasi Syariah, Mudharobah, Pinjaman Informal, Perilaku KeuanganAbstract
Penelitian ini menganalisis hubungan literasi syariah dengan preferensi masyarakat Desa Jarakan, Kabupaten Empat Lawang, dalam memilih mudharabah syariah dibandingkan pinjaman informal. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan desain fenomenologis untuk menangkap pengalaman, persepsi, dan makna yang dilekatkan warga pada dua bentuk pembiayaan tersebut. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, lalu dianalisis menggunakan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi syariah dipahami warga pada level normatif,terutama sebagai pengetahuan tentang larangan riba dan kehalalan akad. Namun,pemahaman tersebut belum cukup kuat untuk mendorong adopsi mudharabah secara luas. Masyarakat lebih memilih pinjaman informal karena akses yang lebih cepat,kedekatan sosial, dan fleksibilitas proses, meskipun secara prinsip lebih berisiko. Temuan ini menegaskan bahwa rendahnya adopsi mudharabah di pedesaan tidak hanya disebabkan oleh minimnya pengetahuan, tetapi juga oleh ketidaksesuaian desain layanan syariah dengan konteks sosial-ekonomi lokal. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan konsep literasi syariah relasional sebagai kerangka untuk memahami perilaku keuangan masyarakat desa.
References
Aminnuddin, N. A., & Amin, A. (2026). Theory of Planned Behavior versus Islamic Financial Literacy: Predicting Shari'ah-compliant banking adoption among Malay Muslims in Malaysia. _Acta Psychologica_, 264, 106558. https://doi.org/10.1016/j.actpsy.2026.106558
Cahyono, A., & Putry, N. (2026). Peningkatan literasi keuangan masyarakat desa wisata Kemumu Bengkulu Utara untuk mendukung kemandirian ekonomi. ARSY: Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat, 7(1), 142–147. doi.org
Fauzi, M. I., Nuhaa, M. A. U., & Firmansyah, Y. B. (2025). Sosialisasi Produk Pembiayaan Mudharabah untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah pada Masyarakat di Desa Mlarak Kabupaten Ponorogo. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1).
Febriyantoro, M. T. (2025). Digital–Islamic Finance Synergy for Rural Empowerment: A Qualitative Study of Financial Inclusion in Indonesia. Proceeding AICIEB: Annual International Conference on Islamic Economics and Business, 5, 1–15. https://conferences.uinsalatiga.ac.id/index.php/aicieb/article/view/814
Firmansyah, M., Kalamiyah, M. J., & Anam, K. (2026). Mudharabah Financing Stagnation in Rural Islamic Microfinance. Academia Open, 11(1). https://doi.org/10.21070/acopen.11.2026.13390
Mahera, R. M., Ilham, M., & Albahi, M. (2025). Islamic Financial Inclusion and the Empowerment of Micro Enterprises in Remote Regions. El-Kahfi: Journal of Islamic Economics, 6(01), 183–196.
Marpaung, M., & Jamila, K. R. (2025). Institutional Roles of Islamic Microfinance in Countering Informal Moneylenders: Evidence from Rural Communities. Journal of Finance and Islamic Banking, 8(2). doi.org
Masruroh, B. (2025). Potential for Developing Sharia Financial Products for the Agricultural Sector in Ponorogo. Journal of Economic Equity, Finance, and Taxation, 1(1), 23–27.
Said, M., Putra, A. N. D., Tahir, M., Selfiani, S., & Madi, A. H. (2025). Enhancing Islamic financial inclusion in Indonesia: Innovative strategies for rural and eastern regions. Priviet Social Sciences Journal, 5(12), 220–232. doi.org
Salma. (2024, 3 Oktober). Access to Sharia Financial Services in Rural Areas Remains Limited. Universitas Gadjah Mada.












